يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء
Artinya : "Wahai para pemuda. barang siapa yang bisa jima' maka menikahlah. karena itu lebih menjaga pandangan dan kemaluan. dan barang siapa yang belum bisa, maka berpuasalah. karena dengan itu dapat menahan syahwat." (HR Muslim)
Dalam hadits diatas, Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- mengkhususnya perintah ini kepada pemuda. karena pemuda lebih besar gangguan syahwatnya dibanding orang yang sudah tua.
Bisa jima' dan menanggung hal-hal yang diakibatkannya, seperti memberi nafkah baik berupa makanan atau pakaian. maka Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- memerintahkannya untuk segera menikah.
Adapun pemuda yang mampu jima' akan tetapi belum mampu memberi nafkah, maka diperintahkan untuk berpuasa. karena ketika seseorang berpuasa dia berusaha menjaga puasanya dari hal-hal yang dapat membatalkan puasanya. dengan itu, dia akan lebih menjaga syahwatnya.
Wassalamm...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar